Briptu Rani Jalani Sidang Kode Etik



ZETOUT : Berita tentang Briptu Rani Indah Yuni Nugraini yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri "KKEP" didalam ruangan bidang Propam Polda Jawa Timur, Briptu Rani disidang akibat tindakan indisipliner yang dibuatnya.  Karena kasus ini AKBP Eko Puji Nugroho terpaksa harus kehilangan jabatannya sebagai Kapolres Mojokerto.

Briptu Rani didatangkan dengan terpaksa untuk menghadiri sidang tertutup itu. Sidang ini dilakukan karena Briptu Rani telah melakukan tindakan yang salah yaitu meninggalkan kerja tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, Briptu rani 25 Tahun yang sempat heboh di internet dengan foto siurnya itu, sudah beberapa kali mengabaikan pemeriksaan Propam Polda Jatim. Dia sudah menerima surat keputusan Hukuman Disiplin SKHD.

Menurut dari penjelasan Kabit Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim Jumat bahwa yang bersangkutan " Briptu Rani" sudah tigakali melakukan tindakan disipliner dan sudah diberikan SKHD namun dia tetap juga mangkir.

Briptu Rani enggan menjelaskan secara detail tentang terkaitnya persidangan ini, tunggu saja nanti hasilnya setelah persidangan singkatnya, Briptu Rani, jadwal pemeriksaannya akan dimajukan lagi dari jadwal sebelumnya, sidang ini akan berlangsung tanggal 3 Juli Depan.



Sumber : Surabaya.Okezone.Com
thumbnail
About The Author

Ut dignissim aliquet nibh tristique hendrerit. Donec ullamcorper nulla quis metus vulputate id placerat augue eleifend. Aenean venenatis consectetur orci, sit amet ultricies magna sagittis vel. Nulla non diam nisi, ut ultrices massa. Pellentesque sed nisl metus. Praesent a mi vel ante molestie venenatis.

0 komentar